Rizky Febian dan Mahalini Sudah Sepakat Mau Nikah, Cholil Nafis: Nikah Beda Agama Kalau Menurut Islam Itu Tidah Sah!

  • Bagikan
Penyanyi Rizky Febian melamar kekasihnya, Mahalini Ayu Raharja, di Jakarta, pada Minggu (7/5). Foto: Instagram/bridestory

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama tanpa persetujuan dari Menteri Agama.

Pasal 8(f) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga melarang pernikahan antara dua orang yang oleh agamanya dilarang menikah.

Dengan begitu, meskipun tidak secara tegas dilarang, namun terdapat berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan beda agama, termasuk izin dari Menteri Agama.

Dengan demikian, Mahalini dan Rizky Febian harus mempersiapkan segala hal dengan matang sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan