FAJAR.CO.ID, SEMARANG -- Tindakan yang dilakukan oleh J,31, benar-benar konyol dan tidak bisa diterima. Demi menyalurkan hasrat
Tindakan yang dilakukan oleh J,31, benar-benar konyol dan tidak bisa diterima. Demi menyalurkan hasrat seksualnya, dia melakukan pencurian 675 celana dalam perempuan di berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus pencurian ini saat ini ditangani oleh Polsek Banyumanik, Semarang. Dari hasil interogasi, pelaku J,31, mengakui telah mencuri sejumlah besar celana dalam sejak tahun 2022.
"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2024).
Ali menjelaskan bahwa pelaku menyimpan hasil curiannya di tempat kontrakannya. Pelaku mengakui bahwa ratusan celana dalam wanita tersebut diambil untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut melakukan aksi pencurian secara acak di tempat-tempat indekos yang menjadi incarannya.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," tambahnya.
Ali juga menyebut bahwa pelaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Meskipun demikian, penyidik masih akan mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Dia melakukan pencurian 675 celana dalam perempuan di berbagai indekos di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus pencurian ini saat ini ditangani oleh Polsek Banyumanik, Semarang. Dari hasil interogasi, pelaku J,31, mengakui telah mencuri sejumlah besar celana dalam sejak tahun 2022.
"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, dikutip dari ANTARA.
Ali menjelaskan bahwa pelaku menyimpan hasil curiannya di tempat kontrakannya. Pelaku mengakui bahwa ratusan celana dalam wanita tersebut diambil untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut melakukan aksi pencurian secara acak di tempat-tempat indekos yang menjadi incarannya.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," tambahnya.
Ali juga menyebut bahwa pelaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Meskipun demikian, penyidik masih akan mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.