FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria berinisial R (37) harus berurusan dengan Polisi usai diduga melakukan pencurian kotak amal masjid di Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
R ditangkap personel Resmob Polda Sulsel saat berada di rumahnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Kamis (2/5/2024).
Kanit Resmob Polda Sulsel Benny Pornika yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Benny, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Anggota bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan (terduga) pelaku," ujar Benny kepada fajar.co.id, Sabtu (4/5/2024).
Dibeberkan Benny, penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan LP-B / 05 / IV / 2024 / Sul-Sel / Res. Pangkep/ Sek. Minasatene Tanggal 17 April 2024.
Benny mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Rabu (17/4/2024). Saat itu terduga pelaku bersama dengan jamaah lain masuk ke Masjid untuk melaksanakan salat Dhuhur.
"Setelah melaksanakan salat, terduga pelaku menuju mimbar atau lemari celengan yang tebuat dari kayu," sebutnya.
Karena merasa aman, kata Benny, terduga pelaku lalu mengambil sejumlah uang yang tersimpan di lemari sebesar Rp6 juta.
"Terduga pelaku mengambil uang itu dengan cara mencungkil lemari penyimpanan kotak amal," tandasnya.
Di hadapan Polisi, terduga pelaku mengakui telah mengambil isi celengan Masjid dengan cara mencongkel lemari.
"Ia mengaku menggunakan tang pada saat para jemaah mesjid telah meninggalkan mesjid," bebernya.