FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai halal atau haramnya musik belakangan ini mendadak ramai, memunculkan pro dan kontra terkait posisi musik dalam agama Islam.
Seperti diketahui, ini telah menjadi topik yang kontroversial. Sebab, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mendengarkan musik.
Merespons hal tersebut, dai kondang Indonesia Ustaz Adi Hidayat (UAH) kembali memberikan pandangannya.
Dikatakan UAH, akronim namanya, persoalan mengenai musik telah ditekankan oleh Imam Syafi'i. Ia tidak membenarkan wasiat dengan alat musik.
"Tidak membenarkan wasiat dengan alat musik," ujar UAH dikutip dalam unggahan akun YouTube @Perintis Dakwah, Minggu (5/5/2024). Dalam video yang beredar luas itu, UAH juga memperlihatkan Kitab Al Umm tulisan Imam Syafi'i.
Atas penekanan Imam Syafi'i, kata UAH, bagi sebagian ulama hukum alat musik adalah haram.
"Bahkan ada dari Imam Syafi'i keterangan kalaulah kemudian maaf ada orang-orang yang mencuri alat musik, maka tidak dihukum qisos, enggak usah dipotong tangannya karena dia mencuri sesuatu yang diharamkan," bebernya.
UAH bilang, masih soal alat musik, warisan menggunakan alat-alat musik, seperti rebana dan gitar atau semacamnya, menunjukkan alat musik itu hukumnya haram.
"Demikian kesimpulan yang menyampaikan bahwa hukum musik haram. Kalau dibaca keseluruhan dalam bab tersebut, Imam Syafi'i membagi dua alat musik yang diwasiatkan," sebutnya.
Pertama, lanjut UAH, seperti rebana tapi dipukul untuk yang bermanfaat seperti memotivasi orang pada kebaikan.