Kembali Bahas Hukum Musik, UAH: Imam Syafi’i Tidak Menghukumi Musik Haram Mutlak

  • Bagikan
Ustaz Adi Hidayat

"Konteksnya dulu untuk berperang. Perang Jihad. Ketika mau jihad didorong bikin syiir dari Hasan bin Tsabit dipukul gendang dan sebagainya," terangnya.

"Kata imam Syafi'i, kalau itu yang diwariskan maka halal hukumnya, alatnya sama, boleh," sambung dia.

Dijelaskan UAH, jika digunakan untuk nyanyi-nyanyian yang tidak bermanfaat hingga mabuk-mabukan, maka ditetapkan sebagai sesuatu yang haram.

"Imam Syafi'i bukan ingin menghukumi musik haram mutlak. Imam asyafi'i ingin mengatakan alat musik yang dimaksudkan jika dipakai untuk hal-hal maksiat hukumnya haram. Sedangkan yang tidak maksiat boleh diwariskan, untuk persoalan lainnya diberikan pada generasi setelahnya," tandasnya.

Sekadar diketahui, ribut-ribut terkait hukum musik bukanlah hal baru. Masih ingat dengan kemunculan grup musik religi Sabyan yang sempat menimbulkan kontroversi pada 2018?

Kelompok yang mengharamkan semua jenis musik tidak senang dengan lantunan selawat yang mereka bawakan dengan iringan musik pop. Banyak dari mereka yang menghujat kala itu.

Terkait hal tersebut, Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF, saat itu menegaskan bahwa haram atau tidaknya musik sebenarnya bergantung pada isi dan dampak dari musik yang dibawakan.

"Musik sebenarnya netral, jadi tergantung isi dan dampaknya. Selama dampaknya positif dan mengajak kebaikan, ya tidak apa-apa," ujarnya saat diwawancarai wartawan kala itu.

Namun, kata dia, musik bisa menjadi haram, jika membawa dampak negatif, dari sisi mana pun.

"Seperti penampilan personelnya, liriknya, musiknya, ya itu bisa menjadi haram. Apalagi kalau personelnya melanggar syariat," ujar Hasanuddin. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan