FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Empat pejabat dari Kementerian Pertanian dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keempatnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi terkait praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa empat saksi persidangan terdakwa SYL akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Hari ini, Senin (6/5), Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata , Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/5/2024), dikutip dari Jawapos.com.
Mereka adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra; Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto; Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto; dan Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan, Rezki Yudistira Saleh.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (29/4), Muhammad Yunus, staf Biro Umum Pengadaan Kementan, menyatakan bahwa Kementerian Pertanian mengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 juta per hari untuk pesanan makanan online ke rumah dinas SYL.
Selain itu, ada penggunaan anggaran untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL, seperti pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit SYL. (*)