FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Proses hingga hasil seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) periode 2024-2027 dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel periode 2024-2028 menuai sorotan hingga di kalangan tokoh nasional.
Mantan Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan menyayangkan hal tersebut.
Dia mengatakan, seleksi KI harus berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan Peraturan KPI.
Azwar Hasan membeberkan sejumlah catatan terkait dengan fit and proper test yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel berdasarkan penelusurannya.
Dia menyatakan, prinsip dasar fit and proper test itu sekalipun tidak secara tegas diatur dalam PERKI maupun Peraturan KPID harus memperhatikan tiga unsur.
Pertama, fit and proper test harus objektif, dengan kata lain menghindari aspek subjektivitas.
Kedua, fit and proper test harus transparan. Ketiga harus akuntabel.
“Itu tiga prinsip umum untuk setiap fit and proper test,” kata Aswar Hasan kepada Fajar.co.id, Selasa, (7/5/2024).
Menurutnya, fit and proper test yang dilakukan di Komisi A DPRD Sulsel bermasalah dari beberapa aspek. Pertama aspek transparansi.
“Karena fit and proper test itu dilakukan secara tertutup. Sementara fit and proper test yang dilakukan selama ini oleh Komisi A, untuk KI dan KPID, baik yang lalu-lalu itu dilakukan secara terbuka,” ungkapnya.
Dengan demikian, ada perubahan yang dilakukan oleh Komisi A saat ini. “Perubahan ini mengundang tanda tanya, ada apa?,” tambahnya.
Kedua, dia menyoroti terkait materi fit and proper test yang patut dipermasalahkan karena materi tidak digali berdasarkan kaidah fit and proper test yaitu harus menggali tiga aspek.