FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menganggap salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan sebagai informasi terbuka.
"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, salinan putusan perceraian termasuk dalam kualifikasi informasi yang wajib tersedia setiap saat menurut regulasi.
Arya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik, salinan putusan perceraian termasuk informasi publik yang terbuka.
"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," kata dia.
Wakil Ketua KIP RI ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.
Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.
Menurut Arya, nama yang bercerai tetap merupakan bagian dari informasi yang terbuka dan dapat digunakan sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut.(*)