Viral Wisatawan Ngeluh Soal Pintu Masuk Titik Nol Bulukumba, Pemkab: Ini Resmi, Bukan Pungli

  • Bagikan
Lokasi wisata Titik Nol Kabupaten Bulukumba (IST)

FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA -- Viral di media sosial (Medsos), pengunjung memutuskan untuk tidak masuk ke lokasi wisata Titik Nol Kabupaten Bulukumba.

Alasan yang disebutkan adalah banyaknya pintu masuk ke lokasi tersebut, serta dugaan bahwa pembayaran untuk masuk merupakan pungutan liar (pungli).

Keputusan para pengunjung membalikkan kendaraan mereka di gerbang masuk menjadi viral di Medsos, tidak sedikit netizen yang ikut mengomentari masalah ini.

Beberapa di antara mereka menyatakan keprihatinan atas dugaan pungli yang terjadi di tempat wisata tersebut.

"Viral! Pengunjung Pantai Tanjung Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan mengurungkan niatnya berlibur karena terlalu banyak bayar tiket masuk!," tertulis pada akun @berita_faedah (8/5/2024).

Menepis informasi viral tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad memberikan bantahan terkait dugaan pungli.

Ditegaskan Ayatullah, pintu masuk Titik Nol memang melalui portal yang dikelola secara resmi oleh Pemkab Bulukumba.

"Itu resmi, bukan pungli," kata Ayatullah saat dikonfirmasi fajar.co.id, Rabu (8/5/2024).

Diungkapkan Ayatullah, Titik Nol merupakan destinasi wisata baru yang dibuat Pemkab bersama Pemerintah Provinsi Sulsel yang dirintis sekitar 2018 lalu.

"Di kawasan Titik Nol ada beberapa fasilitas rekreasi seperti pedestarian, tebing Titik Nol dan Jembatan Kaca," tuturnya.

Tambahnya, di Titik Nol pengunjung bisa melihat Sunrise dan Sunset karena berada di ujung selatan Pulau Sulawesi dan berhadapan langsung dengan laut Flores dan Teluk Bone.

"Sebelumnya untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi," sebutnya.

Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, kata Ayatullah, Pemda mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022.

"Hasil Retribusi Titik Nol ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel," ucapnya.

Ayatullah bilang, pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama," tandasnya.

Ditekankan Ayatullah, jika ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel, maka harus dipahami regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol.

"Itu didasari atas aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulsel," Ayatullah menuturkan.

Tidak dipungkiri Ayatullah, apa yang menjadi keluhan dari wisata bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab.

"Apakah nantinya bisa diterapkan single payment atau skema lainnya tergantung hitung hitungan target PAD di kawasan Tanjung Bira," kuncinya.

Sekadar diketahui, tarif masuk kawasan Tanjung Bira untuk orang dewasa dikenakan Rp19 ribu tambah asuransi Rp1000, total Rp20 ribu.

Sementara untuk anak-anak dikenakan Rp9 ribu tambah asuransi Rp1000, total Rp10 ribu.

Sementara untuk tarif masuk kawasan Titik Nol, bagi orang dewasa dikenakan tarif Rp10 ribu. Adapun untuk anak-anak Rp5 ribu.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan