FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jhon Sitorus, seorang loyalis Ganjar Pranowo, menyuarakan pendapatnya mengenai ketidakterpasangan foto Presiden Jokowi di ruangan Rapat Koordinasi (Rakor) PDIP.
Menurut Jhon, tidak ada undang-undang yang mewajibkan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di kantor-kantor atau instansi.
"Ingat ya gaes, tidak ada UU yang mewajibkan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di kantor-kantor atau instansi," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (9/5/2024).
Dalam UU No. 4 Tahun 2009, Jhon menegaskan bahwa yang wajib dipasang hanyalah lambang Pancasila di semua gedung, perkantoran, lembaran resmi, paspor, ijazah, uang logam, materai, dan sebagainya.
"Tidak ada kewajiban memasang foto Presiden atau wakil presiden karena lambang negara adalah Garuda Pancasila," sebutnya.
Terkait pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden, Jhon menegaskan bahwa hal itu bukanlah kewajiban.
Jhon menjelaskan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila, dan jika lambang negara dipasang bersama foto Presiden dan Wakil Presiden, terdapat aturan dalam Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2009.
"Foto presiden atau wakil tidak boleh lebih tinggi dari lambang negara," bebernya.
Melihat ketentuan tersebut, Jhon meminta kepada pihak Presiden Jokowi untuk tidak mempermasalahkan jika foto Jokowi tidak terpasang.
"Jadi ga usah baperlah, kan kita harus patuh dengan UU," cetusnya.
Menurut Jhon, pihak Jokowi seharusnya mengikuti etika dan tidak menampilkan perilaku yang tidak pantas di depan publik.