Roy mencontohkan bahwa untuk penjualan BBM di pom bensin, harus memenuhi aspek keamanan, seperti ketersediaan alat pemadam di sekitar lokasi.
Namun menurutnya, hal ini belum dipenuhi oleh warung Madura.
Selain itu, Roy juga menyoroti penjualan minuman keras (miras) di warung-warung, dari miras golongan A-C.
Ia mempertanyakan pemberlakuan peraturan minuman beralkohol (minol) terhadap warung-warung tersebut, sementara peritel dijaga ketat terkait peraturan itu.
(Muhsin/fajar)