Terdapat Beberapa Kejanggalan, Seleksi KPID-KI di Komisi A DRPD Sulsel Disebut Layak Dianulir 

  • Bagikan
DPRD Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seluruh tahapan seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel, telah berakhir di Komisi A DPRD Sulsel. 

Namun, sejumlah kejanggalan dalam penentuan calon komisioner yang dilakukan Komisi A baik untuk KPID maupun KI, terus menuai sorotan. Terlebih adanya dugaan suap atau isu transaksional.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, pun mengendus adanya dugaan praktik transaksional dalam seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang berproses di Komisi A. Surat pemberitahuan juga telah dilayangkan ke pimpinan.

"Kemarin kita memberikan warning.

BK merespon desas desus yang adanya (kabar) tidak sedap terkait seleksi dan penjaringan KPID. BK menyurat ke pimpinan untuk memanggil dan menyampaikan kepada komisi A," kata Wakil Ketua BK DPRD Sulsel, Selle KS Dalle Senin (06/05/2024) lalu.

Selle mengaku mendengar informasi adanya praktik transaksional dalam seleksi komisioner KI dan KPID yang digelar Komisi A DPRD Sulsel. Informasi awal ini membuat BK bergerak. 

"Katanya ada permainan permintaan uang. Tetapi kan desas-desus sampai saat ini hanya desas-desus saja karena tidak ada yang bisa membuktikan, tapi kami tetap memberikan warning (dengan mengirim surat ke pimpinan)," ujarnya.

Mantan Komisioner KI Pusat Azwar Hasan juga turut menyikapi dugaan transaksional dalam proses seleksi KPID dan KI. 

Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap dugaan tersebut sesuai tata tertib dan keweanagannya.  

Mantan Ketua KPID Sulsel ini juga menyayangkan langkah Komisi A yang mengumumkan calon komisioner terpilih ke publik. Padahal sejatinya, unsur pimpinan atau gubernur yang mengemumkan ke media.

Menurutnya, langkah Komisi A untuk mengumumkan calon komisioner terpilih lebih dulu sebelum pimpinan dan gubernur, patut dipertanyakan. Apalagi belakangan muncul informasi dugaan praktik transaksional dalam prosesnya.

Azwar menuturkan, salah satu solusinya ialah mendorong BK untuk membentuk tim investigasi menelusuri deretan kejanggalan yang terjadi. Apalagi sesuai tata tertib DPRD Sulsel, BK punya kewenangan meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan anggota DPRD.

"Badan Kehormatan harus membentuk tim investigasi untuk menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara anggota DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali," bebernya.

"Badan Kehormatan harus memberikan solusi. Jangan dibiarkan hal ini dipetieskan. Jadi harus ada solusi. Badan Kehormatan DPRD harus menginvestigasi dan mengevaluasi," jelas mantan Ketua KI Sulsel ini.

BERIKUT KEJANGGALAN SELEKSI DI KOMISI A

1) Pelaksanaan fit and propertest atau uji kelayakan bagi 21 calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup. 

Padahal harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 9 ayat 5. Di mana disebutkan "Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan secara terbuka".

Pada periode sebelumnya masyarakat dapat menyaksikan fit and proper test melalui siaran TVRI dan stasiun radio. Namun pada periode yang tengah berlangsung saat ini, hal tersebut tidak dilakukan. 

2) Nama-nama calon komisioner KPID terpilih sudah beredar sekitar 1 atau 2 jam setelah pelaksanaan fit and propertest atau uji kelayakan. Sehingga indikasi pengaturan semakin menguat.

3) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan 

bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahawasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI. 

Namun pada faktanya penyerahan nama ke DPRD telah dilakukan sejak 6 Desember 2023 sementara uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada 18 April 2024. 

4) Wakil Ketua Komisi A Arfandy Idris melalui rilisnya ke sejumlah media mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih. Padahal, hasil seleksi masih harus dibahas di tingkat pimpinan DPRD Sulsel dan diparipurnakan.

Berdasarkan Pasal 112 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel bahwa tugas dan wewenang Komisi dalam hal ini termasuk Komisi A mengajukan usul kepada pimpinan DPRD dan Pasal 95 ditegaskan bahwa Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. 

Sementara dalam proses seleksi KI dan KPI Sulawesi Selatan, ramai dirilis oleh media bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan justru diumumkan oleh Wakil KetuabKomisi A Arfandy Idris. Hal ini tentu bertentangan dan melampaui kewenangan.  

5) Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel mengendus adanya dugaan praktik suap ataupun transaksional di Komisi A. Baik itu berupa uang maupun barter suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan