FAJAR.CO.ID -- Dalam pernyataannya, Duta Besar China untuk PBB, Fu Cong, menegaskan dukungan pemerintahnya terhadap peninjauan ulang Dewan Keamanan PBB atas keanggotaan penuh Palestina di PBB. Ia juga menyerukan Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses tersebut.
Pada hari yang sama, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengakui bahwa Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB dengan dukungan suara dari 143 negara, sementara 9 negara menolak, dan 25 negara abstain. Hal ini memberikan Palestina lebih banyak hak sesuai dengan status keanggotaannya sebagai "Negara Pengamat Permanen".
Pada bulan April, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya di DK PBB untuk memblokir resolusi dari Aljazair yang merekomendasikan Majelis Umum PBB menerima Palestina ke dalam PBB. Inggris dan Swiss abstain, sementara negara-negara lain memberikan suara dukungan.
Sejak tahun 2012, Palestina telah memiliki status pengamat tetap di PBB, sementara Israel telah menjadi anggota organisasi tersebut sejak tahun 1948. (*)