Gaji ke-13 PNS Naik Drastis Nyaris Dua Kali Lipat, Ini Kriterianya

  • Bagikan
Ilustrasi CPNS (IST)

Tambahan penghasilan juga sudah dibayarkan sebesar 100 persen tahun ini.

Tak hanya kenaikan nominal gaji ke-13, pemerintah juga memberikan kabar gembira lainnya untuk PNS.

Kabar baik tersebut yakni pemberian gaji ke-13 sebanyak 2 kali apabila memenuhi kriteria tertentu.

Sri Mulyani, menetapkan kriteria PNS yang tahun ini akan dapat 2 kali gaji ke-13.

PNS tersebut adalah sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.

Sehingga bila nanti terjadi, PNS akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari,

  1. Gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara
  2. Gaji ke-13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Nah, hanya PNS yang memenuhi kriteria tersebutlah yang berhak dapat gaji ke 13.

Sementara yang tidak masuk pada kriteria itu hanya mendapatkan 1 kali gaji ke 13 sebagai Aparatur Negara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan