Tambahan penghasilan juga sudah dibayarkan sebesar 100 persen tahun ini.
Tak hanya kenaikan nominal gaji ke-13, pemerintah juga memberikan kabar gembira lainnya untuk PNS.
Kabar baik tersebut yakni pemberian gaji ke-13 sebanyak 2 kali apabila memenuhi kriteria tertentu.
Sri Mulyani, menetapkan kriteria PNS yang tahun ini akan dapat 2 kali gaji ke-13.
PNS tersebut adalah sekaligus sebagai penerima tunjangan atau penerima pensiun.
Sehingga bila nanti terjadi, PNS akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari,
- Gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara
- Gaji ke-13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Nah, hanya PNS yang memenuhi kriteria tersebutlah yang berhak dapat gaji ke 13.
Sementara yang tidak masuk pada kriteria itu hanya mendapatkan 1 kali gaji ke 13 sebagai Aparatur Negara. (*)