Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol atas proses investigasi kasus hukum. Pembatasan ini juga dianggap membatasi akses publik terhadap informasi mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut. (*)
Jurnalisme Investigasi Diusulkan Dilarang di Draft Revisi UU Penyiaran
