Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Mulai 13 Mei, Berikut Pemda yang Sudah Terima Transfer Dana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Kabar gembira bagi para guru atau tenaga pendidik di sejumlah daerah. Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I sudah ada di kas umum daerah.

Hanya saja, penyaluran dana tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I ini belum semuanya masuk ke kas umum daerah. Baru beberapa daerah yang sudah menerima dana TPG Triwulan I.

Beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung sudah mendapat transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.

Kepastian penyaluran transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara ke kas daerah berdasarkan rilis resmi laman Kementerian Keuangan pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani juga telah menginstrukan percepatan pencairan dana TPG Triwulan I.

Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa
Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.

Menurutnya, dana TPG yang telah tersalur dari kas negara ke kas daerah juga tidak boleh dibiarkan tersimpan lama.

Pemerintah daerah hanya memiliki batas waktu selama 14 hari kerja untuk menyalurkan dana tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I kepada para guru.

Batas waktu tersebut terhitung setelah dana TPG masuk ke rekening kas umum daerah.

Selain itu, Kemdikdbudristek juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah terkait percepatan pencairan TPG.

Tak hanya mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah,
Kemdikbudristek juga memastikan pengawasan pada proses pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke masing-masing rekening guru yang memenuhi syarat.

Berdasarkan pantauan pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/, hampir seluruh daerah sudah menerima transfer dana TPG dari kas negara.

Akan tetapi memang belum seluruh dana TPG diterima, melainkan rata-rata sudah ditransfer sampai 30 persen.

Transfer dana tunjangan profesi guru ada pada poin Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Secara khusus tertera item Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah.

Proses transfer dipastikan sudah dilakukan jika pada kolom 'Realisasi' sudah terdapat angka.

Dengan demikian dipastikan dana TPG tersebut bisa mulai disalurkan ke rekening guru mulai Senin 13 Mei 2024.

Hanya saja, proses pencairan bisa saja tidak dilakukan hari ini.

Proses penyaluran dana TPG dari kas daerah ke rekening masing-masing guru harus menunggu paling lama 14 hari kerja. Batas waktu ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Kemdikbudristek kepada seluruh pemerintah daerah.

Nah, jika para guru belum juga menerima dana TPG di rekening masing-masing hingga 14 hari mendatang, para guru dipersilakan mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah daerah.

Berikut ini daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024:

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Provinsi Sumatera Selatan
  2. Kabupaten Banyuasin
  3. Kabupaten Empat Lawang
  4. Kabupaten Lahat
  5. Kabupaten Muara Enim
  6. Kabupaten Musi Banyuasin
  7. Kabupaten Musi Rawas
  8. Kabupaten Musi Rawas Utara
  9. Kabupaten Ogan Ilir
  10. Kabupaten Ogan Komering Ilir
  11. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  13. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  14. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  15. Kota Lubuk Linggau
  16. Kota Pagaralam
  17. Kota Palembang
  18. Kota Prabumulih

Provinsi Bengkulu

  1. Provinsi Bengkulu
  2. Kabupaten Bengkulu Selatan
  3. Kabupaten Bengkulu Tengah
  4. Kabupaten Bengkulu Utara
  5. Kabupaten Kaur
  6. Kabupaten Kepahiang
  7. Kabupaten Lebong
  8. Kabupaten Mukomuko
  9. Kabupaten Rejang Lebong
  10. Kabupaten Seluma
  11. Kota Bengkulu

Provinsi Lampung

  1. Provinsi Lampung
  2. Kabupaten Lampung Barat
  3. Kabupaten Lampung Selatan
  4. Kabupaten Lampung Tengah
  5. Kabupaten Lampung Timur
  6. Kabupaten Lampung Utara
  7. Kabupaten Mesuji
  8. Kabupaten Pesawaran
  9. Kabupaten Pesisir Barat
  10. Kabupaten Pringsewu
  11. Kabupaten Tanggamus
  12. Kabupaten Tulang Bawang
  13. Kabupaten Tulang Bawang Barat
  14. Kabupaten Way Kanan
  15. Kota Bandar Lampung
  16. Kota Metro

Demikian informasi daftar daerah dengan dana TPG Triwulan I sudah masuk kas umum daerah per 13 Mei 2024 seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu dengan link https://djpk.kemenkeu.go.id/. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan