Warung Madura Diprotes Karena Jual Tabung Gas LPG, Andika Isma: Secara Hukum Tidak Ada Larangan dan Mereka Memiliki Hak

  • Bagikan
Ilustrasi Warung Madura

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sorotan terhadap warung Madura belakangan ini terus mengalir dan menjadi perbincangan hangat.

Sorotan bukan lagi soal jam operasionalnya, melainkan karena barang dagangannya. Seperti tabung gas LPG hingga bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya, terdapat pemodal besar yang mengungkapkan keberatannya atas penjualan tabung gas LPG hingga BBM oleh warung Madura.

Merespons hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) Andika Isma mengatakan, polemik itu tergantung pada sudut pandang seseorang.

"Sebenarnya tergantung pada sudut pandang dan penekanan yang diberikan," ujar Andika kepada fajar.co.id, Senin (13/5/2024).

Diakui Andika, jika berbicara lain sisi mengenai hukum warung Madura menjual tabung gas LPG hingga BBM, tidak ada larangan.

"Menurut saya, sebenarnya secara hukum Warung Madura tidak ada larangan dan mereka memiliki hak untuk menjual produk-produk tersebut," sebutnya.

Meskipun demikian, Andika tidak mengenyampingkan sudut pandang kekhawatiran mengenai keamanan dan risikonya.

"Penjualan tabung gas LPG dan BBM perlunya pemenuhan standar keamanan yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi yang relevan," tukasnya.

Dikatakan Andika, hal ini perlu ditekankan untuk memastikan bahwa risiko potensial terhadap keselamatan publik dapat diminimalkan.

"Jadi kalau saya, sangat mendukung keputusan Warung Madura dengan catatan bahwa mereka mematuhi semua regulasi keamanan yang berlaku," bebernya.

"Tapi kadang jika dibuatkan regulasi terkait keamanan, otomatis akan ada penolakan dari Warung Madura. Solusi paling efektif adalah pemerintah, pengusaha ritel, dan stakeholder terkait untuk melihat permasalahan ini," sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan