FAJAR.CO.ID -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menanti pencairan gaji ke-13. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah sepakat tidak semua PNS dan PPPK menerima gaji ke-13 tahun 2024.
Memang, gaji ke-13 yang nilainya terbilang besar ini merupakan bentuk
apresiasi dan penghargaan kepada PNS dan PPPK. Nominal gaji ke-13 nyaris mencapai dua kali lipat dibanding yang diterima pada 2023 lalu.
PNS dan PPPK sangat menantikan pencairan gaji ke-13 ini karena sangat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi. Umumnya, para PNS mengaku sangat terbantu pencairan gaji ke-13 ini untuk biaya tahun ajaran baru.
Pemberian Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Presiden Jokowi telah menetapkan PNS dan PPPK yang dapat menerima gaji ke-13. PNS dan PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini.
Dalam peraturan ini secara gamblang menjelaskan penyebab PNS dan PPPK tidak dapat menerima gaji ke-13.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan kriteria PNS dan PPPK yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Adapun PNS dan PPPK yang tidak dapat menikmati gaji ke-13 tahun ini karena termasuk dalam kategori sebagai berikut:
- Cuti
Tentunya, hanya PNS dan PPPK yang aktif melaksanakan tugas negara yang berhak menjadi penerima gaji ke-13.
PNS dan PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak menerima gaji ke-13.