- Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Bukan hanya PNS yang cuti di luar tanggungan negara saja yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Faktor lain yang membuat PNS dan PPPK tidak termasul dalam kriteria penerima gaji ke-13 adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Pegawai yang termasuk dalam kriteria sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, tentu saja pembayaran
gaji yang diterima adalah dibayar oleh tempat instasi penugasan, baik di dalam maupun luar negeri.
Nah, jika PNS dan PPPK tidak termasuk dalam dua kondisi tersebut, tentu saja akan sangat berbahagia tahun ini.
Sebab, pemerintah telah menjamin untuk mencairkan Gaji ke-13 bagi para PNS dan PPPK tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga sudah menetapkan bahwa tunjangan ini akan dibayarkan paling cepat pada awal bulan Juni 2024.
PNS dan PPPK hanya tinggal menunggu penerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mengetahui tanggal pasti pencairannya.
Merujuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 lalu, PNS dan PPPK mulai menerima transferan dana dari pemerintah pada tanggal 5 Juni.
Semoga bermanfaat ya, dana gaji ke-13 yang dicairkan pemerintah tahun ini. (*)