Bea Cukai Klarifikasi Soal Kasus Viral Peti Jenazah Dipungut Biaya

  • Bagikan
Klarifikasi Akun X @ClarissaIcha Soal Tudingan Bea Cukai Minta Biaya Pajak Peti Jenazah---Istimewa


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA -- Baru-baru ini Bea Cukai mendapatkan sorotan karena disebut menarik biaya untuk pengiriman peti jenazah.

Salah netizen mengunggah di sosial media X akun @ClarissaIcha yang menyebut dugaan pungutan 30 persen oleh Bea Cukai terkait impor peti jenazah.

Ia bahkan sempat mengaku kesal karena peristiwa dan pemungutan biaya yang dilakukan itu.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulisnya, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung memberikan respon terkait adanya aduhan tersebut.

Bea Cukai memastikan jenazah, termasuk peti jenazah, tidak dipungut Bea Cukai.

"Bea Cukai dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis Bea Cukai melalui akun resmi X.

"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," jelas keterangan tersebut.

Selain itu, terkait pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997.

Yang mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas rush handling terhadap importasi jenazah & peti jenazah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan