Ini Pasal-pasal yang Dinilai Bermasalah di RUU Penyiaran, LBH Pers dan AJI Jakarta Minta Jokowi dan DPR Tinjau Kembali

  • Bagikan
Ilustrasi penyiaran (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA —Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai sorotan. Sejumlah pasal dinilai bermasalah.

LBH Pers dan AJI Jakarta bahkan menyebut Rancangan UU yang sementara digodok membawa Indonesia menuju masa kegelapan. Salah satu muatan yang dipersoalkan ialah Standar Isi Siaran (SIS).

SIS ini memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

“Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” penggalan siaran pers yang diterima fajar.co.id, Rabu (15/5/2024).

Lapisan pelanggaran ini dianggap mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis, yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi sebagai berikut:

Pasal 50B ayat (2)

  • larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
  • larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
  • larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q
Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42

(1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan