Jemaah Haji Tanpa Visa Disebut Sah tapi Haram, Begini Penjelasan MUI

  • Bagikan
KH Cholil Nafis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, kembali berkomentar terkait sekitar 100 ribu jemaah umrah yang diduga akan berhaji tanpa visa resmi. 

Kali ini, Cholil memberikan penjelasan mengenai status mereka yang disebut sah tapi haram. 

"Gugur kewajiban hajinya dan sah bagi yang haji dengan visa tak resmi itu," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (14/5/2024). 

Meskipun sah, namun Cholil menegaskan haji mereka yang tidak menggunakan visa menjadi haram karena melanggar hak orang lain. 

"Dia telah melanggar hak orang lain," sebutnya.

Cholil kemudian menyederhanakan penjelasannya, mengibaratkan orang yang salat di tempat yang dilarang atau memakai baju orang lain tanpa izin. 

"Untuk memudahkan pemahaman, ya kayak orang salat di tempat yang dilarang atau memakai baju hasil ghashab (memakai tanpa izin) milik orang lain. Soal pahala sendiri-sendiri ibadahnya" Cholil menuturkan.

Dikatakan Cholil, itu hanya sebuah pernyataan yang seolah-olah bertentangan atau berlawanan dengan asumsi umum, tetapi dalam kenyataannya mengandung sebuah kebenaran

"Paradoks, diharamkan umrah tidak memekai visa resmi tapi pelaksanaan umrah dibuka sampe jemaah haji datang," kata Cholil.

Ditegaskan Cholil, dirinya tidak setuju jika ada pihak yang melakukan ibadah haji tanpa menggunakan bisa resmi. 

"Saya tak setuju haji dengan visa tak resmi," cetusnya.

Menurut Cholil, meskipun secara pelaksanaannya sah, namun hukum ibadah haji menjadi haram karena melanggar aturan wilayah. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan