"Tapi saya berpendapat, haji dengan visa tak resmi itu tetap sah namun hukumnya haram, melanggar aturan wilayah," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sedikitnya kurang lebih 100 ribu warga negara Indonesia yang berangkat umrah hingga kini belum kembali ke Tanah Air.
Ada kemungkinan beberapa dari mereka akan mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, menyatakan bahwa ia menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengenai jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali sejak awal tahun.
Menurutnya, pihaknya berusaha mengingatkan para jemaah tentang pentingnya mematuhi aturan haji dan tidak melaksanakan haji tanpa visa resmi.
Sekadar diketahui, Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan tegas terhadap jemaah yang melaksanakan haji tanpa visa resmi.
Mereka yang melanggar aturan ini dapat dideportasi dan tidak diperbolehkan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
(Muhsin/fajar)