Kelas 1,2,3 BPJS Resmi Dihapus, Begini Penjelasan BPJS untuk Penerapannya di Makassar

  • Bagikan
Kepala BPJS Cabang Kesehatan Cabang Makassar (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pembagian kelas 1,2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus. Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Aturan itu mengamanatkan sistem kelas diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, bagaimana penerapannya di Makassar?

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Makassar, Muhammad Aras mengatakan sistem KRIS sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, ia bilang pihaknya telah melakukan persiapan untuk penerapannya.

“KRIS sudah lama, dari tahun kemarin akan dipadankan semua, tapi itu belum dimaksimalkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (13/5/2024).

Saat ini, ia bilang pihak BPKS Makassar terus melakukan persiapan. Sejumlah hal, kata dia menjadi tantangan.

“Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus dipikirkan, karena kelas kan sudah tidak ada, harus dipikirkan seperti apa lagi pembayaran di BPJS, bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin, memang sudah dicanangkan dari tahun lalu,” jelasnya.

Salah satu langkah persiapannya, ia mengatakan BPJS Makassar telah melakukan sosialisasi.

“Semua RS sudah ikut sosialisasi di BPJS terkait pelaksaan KRIS selanjutnya, itu sudah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” ucapnya.

Adapun regulasi baru itu sebenarnya tidak serta merta menghapus kelas dengan sistem yang ada saat ini. Jika ditilik aturannya, maka paling lambat Juni tahun depan.

“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa (14/5/2024).

Jokowi memberi waktu untuk rumah sakit menerapkan aturan yang baru. Sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat (2). (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan