KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis 6 Tahun Penjara untuk Terdakwa Hasbi Hasan

  • Bagikan
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditahan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa tim jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan.

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu., dikutip dari ANTARA.

Ali menjelaskan bahwa tim jaksa KPK mengajukan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua, yaitu Pengadilan Tinggi, dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan terhadap Hasbi. Selain itu, vonis juga mencakup denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hasbi Hasan juga menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut, yang dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan