Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Rp100 Miliar

  • Bagikan
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

FAJAR.CO.ID, TERNATE- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur senilai lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, JPU KPK, Rio Vernika Putra, menyampaikan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara diduga menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Rio menjelaskan bahwa AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga, maupun rekening miliknya sendiri.

Dari total dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening yang berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," beber Rio, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar, yang digunakan untuk penginapan hotel hingga keperluan kesehatan pribadinya.

JPU juga menyinggung jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim, ajudan AGK, senilai Rp87 miliar. Selain itu, AGK juga menerima secara tunai sebesar 30 ribu dolar AS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan