Pembobol Rumah Mewah di Makassar Ditangkap Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas

  • Bagikan
Pelaku pembobolan rumah di kota Makassar saat ditangkap Polisi.

Atas perbuatan tidak benarnya, kata Devi, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun kurungan penjara.

"Kita kenakan pasal 480 KUHP," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini Rano masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah mewah di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dibobol maling pada hari Sabtu (11/5/2024) akhir pekan lalu.

Rumah berlantai dua itu menjadi sasaran pencurian yang mengejutkan warga setempat.

Penghuni rumah, Jaelani Prasetya (31) yang ditemui, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita malam.

"Kejadiannya hari Sabtu. Kemudian dia mengambil beberapa barang," ujar Jaelani saat ditemui, Rabu (15/5/2024) petang.

Diceritakan Jaelani, maling yang membobol rumah yang ditinggalinya itu menggasak brangkas di salah satu kamar lantai dua.

"Yang hilang itu ada brangkas sama dia mengambil juga topi. Isi brangkas ada perhiasan," Jaelani menuturkan. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan