FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif diapresiasi. Dinilai sebagai langkah berani dan progresif.
"Perwali ini adalah sebuah terobosan kebijakan. Karena perwali ini pertama yang berani menyatakan keadilan restoratif itu juga kewenangan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang sangat berani dan progresif," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Muhammad Haedir di Hotel Four Point, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Perwali tersebut, kata dia merupakan bagian dari janji Danny. Saat Pemilihan Wali Kota di tahun 2021.
"Seingat saya masa kampanye pemilihan walkot 2021, Danny Pomanto telah menyatakan dukungannya terhadap keadilan restoratif, dan kini janji tersebut diwujudkan melalui Perwali ini," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutan tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah mendukung inisiatif ini.
"Perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada AIPJ2, The Asia Foundation, dan LBH Makassar atas dukungan dan inisiatifnya dalam penyusunan Perwali yang hari ini kita seminarkan dan luncurkan," tulis Danny, yang dibacakan oleh Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan.
Danny juga menekankan pentingnya penerapan komprehensif dalam menciptakan keadilan restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Perwali ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung lembaga penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait dalam menerapkan keadilan restoratif dengan penerapan komprehensif.