Kesaksian Ketua RT saat Rumah Mewah SYL Disita KPK Sampai Berjam-jam

  • Bagikan
Ketua RT 07 Kompleks Perumahan CV Dewi, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Mursidah (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dihadirkan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mursidah (51) mengaku hanya mendampingi.

Hal itu diungkapkan Ketua RT 07 Kompleks Perumahan CV Dewi, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar itu saat ditemui pada Jumat (17/5/2024) siang.

Dikatakan Mursidah, sedikitnya terdapat delapan orang penyidik KPK yang datang ke rumah SYL pada Rabu (15/5/2024) sore.

"Kurang lebih delapan orang kemarin, dua mobil. Nda tau mungkin yang di belakangnya (juga) satu mobil lagi," ujar Mursidah.

Menurut cerita Mursidah, penyidik KPK itu mulai masuk ke bangunan berlantai dua itu sekitar pukul 16.00 Wita dan mengamati seluruh komponen dalamnya.

"Di sini kemarin mulai pukul 16.00 Wita, selesai sebenarnya sebelum Magrib, tapi proses tandatangannya banyak. Sekitar tiga jam," tukasnya.

Diakui Mursidah, yang membuat penyidik KPK lama di rumah SYL karena berita acara sebagai saksi yang mesti ditandatangani serta beberapa laporan.

"Ini yang kasih lama sampai berjam-jam. Laporannya," sebutnya.

Karena rumah tersebut merupakan rumah yang dibangun dari nol, kata Mursidah, kondisinya masih dalam keadaan kosong.

"Di dalam rumah itu tidak adaji yang dibagaimana, nda adaji. Cuma direkam apapun yang ada di dalam," ungkapnya.

"Di dalam itu tidak ada perabotan, hanya satu kulkas tapi masih terbungkus," sambung dia.

Dijelaskan Mursidah, saat masuk mendampingi penyidik KPK, ia tidak diperkenankan untuk keluar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan