Sepinya Rumah Mewah SYL Setelah Disita KPK

  • Bagikan
Rumah SYL di kota Makassar disita KPK (Foto: Muhsin/Fajar)

"BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR SPRIN.DIK/ 122 (DIK.00/01/09/2023, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2021 SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR SPRIN.DIK: 121/DIK.01.00/05/09/2023, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2013 TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TERSANGKA SYAHRUL YASIN LIMPO," tertulis pada papan bicara tersebut.

Selain itu, tertulis juga imbauan agar tidak ada pihak yang menduduki aset yang disita tersebut ataupun memperjualbelikannya.

"Perhatian! Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi atau Putusan Pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus yang menjerat manta Mentan SYL.

Dalam langkah terbaru, KPK menyita salah satu rumah yang diduga milik SYL yang berada di kota Makassar.

Tepatnya di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024) kemarin telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL.

"Berupa satu unit rumah yang berada wilayah kecamatan Panakkukang," ujar Ali Fikri, Kamis siang.

Dalam keterangannya, Ali Fikri menjelaskan, rumah yang disita itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp4,5 Miliar.

"Sumber uangnya dari MH (Muhammad Hatta) selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," Ali Fikri menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan