a.Gaji pokok
Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta
Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.
b. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.
c. Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tunjangan kinerja
(Arya/Fajar)