Dipastikan Cair Paling Cepat 3 Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13 Tahun 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Arya/Fajar)

a.Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan