Achsanul Qosasi Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

  • Bagikan
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Fath Putra Muly

FAJAR.CO.D, JAKARTA - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, dituntut lima tahun penjara atas dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2021 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa, dikutip dari ANTARA.

Selain hukuman penjara, Achsanul juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa menuduh Achsanul Qosasi melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Selama persidangan, terbukti bahwa Achsanul menerima uang sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Pada Juni 2022, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan menawarkan untuk mengubah hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pelaksanaan BTS 4G. Ia berjanji akan membuat dan menandatangani hasil pemeriksaan yang tidak memberatkan BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang menyiapkan uang sebesar Rp40 miliar.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Anang, menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS kepada Sadikin Rusli. Sadikin kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Achsanul Qosasi di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan