Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Sadikin dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa menilai Sadikin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.(*)