Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang mencakup SD, SMP, dan SMA. "Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," katanya.
Nuroji menyayangkan bahwa pernyataan ini datang dari seorang pejabat Kemendikbudristek, karena bisa menurunkan minat masyarakat terhadap pendidikan tinggi dan bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang diamanatkan oleh konstitusi. (*)