Mendikbudristek Nadiem Makarim Pastikan Hentikan Kenaikan UKT yang Tidak Rasional

  • Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim

Permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT yang sangat besar, terutama dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya, dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen, yang menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa.

Nadiem menjelaskan bahwa peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang, sehingga tidak akan berdampak pada mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar, bahkan sama sekali tidak, pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah, yaitu satu dan dua, tidak akan berubah,” kata Nadiem. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan