Berbuat Terlarang ke Istri Pasien di Rumah Sakit, Polisi Tangkap Oknum Dokter

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024). ANTARA/M Imam Pramana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024). ANTARA/M Imam Pramana.

FAJAR.CO.ID, SUMSEL -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi penangkapan seorang oknum dokter sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila terhadap istri pasien di salah satu rumah sakit di kawasan Jakabaring, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar, dalam konferensi pers di Palembang, Rabu, menjelaskan bahwa oknum dokter yang disebut sebagai tersangka, bernama DRM, diduga melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap seorang perempuan hamil.

Menurut Anwar, tersangka dilaporkan melakukan tindakan atau perbuatan terlarang tersebut terhadap korban yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dari laporan korban, tersangka telah dipanggil dua kali, kemudian dilakukan pemeriksaan pada Senin (20/5). Setelah itu, dilakukan penangkapan dan saat ini tersangka berada dalam penahanan," jelas Anwar, dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan kronologi kejadian, dimulai ketika korban (TAF) sedang menunggu suaminya yang sedang berobat di RS tersebut. Tersangka melakukan simulasi dengan jari tangan, lalu menyuntikkan obat kepada pasien. Setelah pasien tidak sadar, tersangka kemudian menyuntikkan sisa obat tersebut kepada korban yang sedang hamil empat bulan.

Korban mengalami pusing dan mengantuk, lalu tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik. Akibatnya, korban mengalami luka di payudara dan lipatan siku.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan