FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Buronan dari Kejaksaan Manokwari Papua Barat tak berkutik saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung, Selasa (22/5/2024).
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, penangkapan itu dilakukan di jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, buronan yang diamankan tersebut seorang lelaki berinisial W (64).
Dikatakan Soetarmi, tersangka diduga melakukan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2017.
"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022", ujar Soetarmi saat menggelar ekspose kasus, Selasa (22/5/2024).
Di tempat yang sama, Kajati Sulsel Agus salim memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Ditegaskan Agus Salim, seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Atas perbuatannya, tersangka W akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya.
"Penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum," kuncinya.(Muhsin/Fajar)