JPU KPK Hadirkan Tujuh Saksi dalam Kasus Suap Mantan Gubernur Malut

  • Bagikan
JPU KPK menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (22/5/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

FAJAR.CO.ID, TERNATE -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) selama dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu.

Ketujuh saksi yang dihadirkan termasuk ajudan mantan Gubernur Malut, Zaldy H. Kasuba, Muhammad Fajrin, Rizmat Akbarullah Tomayto, Ikbal B. Rahman yang juga merupakan ajudan/Pamwal dan anggota Polri, serta Lucky Rajapaty.

JPU KPK juga memanggil pengusaha jasa konstruksi Muhammad Nur Usman dan Idris Husen alias Isto, selaku Direktur PT. Pancona Katarabumi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta, serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi, dan R. Moh. Yakob Widodo.

Ketua Majelis Hakim, Romel Franciskus Tumpubolon, dikutip dari ANTARA, menyatakan bahwa selain terdakwa AGK, sidang ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim. Pemeriksaan saksi atas kedua terdakwa tersebut akan dilanjutkan setelah sidang AGK.

Kasus yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba melibatkan suap dan gratifikasi dalam jual beli jabatan dan proyek infrastruktur dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar. JPU KPK Rio Vernika Putra mengungkapkan bahwa AGK diduga menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Rio menjelaskan bahwa AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, termasuk rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga, dan miliknya sendiri. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp87 miliar disalurkan melalui transfer ke 27 rekening berbeda.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan