FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pasca kabar duka dari rombongan peserta study tour SMK Lingga Kencana Depok, program study tour kembali menjadi sorotan. Beberapa kepala daerah bahkan telah menegaskan larangannya.
Menyikapi hal ini, Bukik Setiawan, ketua Yayasan Guru Belajar, menyatakan bahwa study tour memang sudah mengalami deviasi sejak lama. Ia menilai bahwa kebanyakan study tour yang diselenggarakan oleh sekolah hanyalah kegiatan tambahan.
"Study tour seringkali menjadi kegiatan tambahan yang lebih menekankan pada pentingnya dukungan dari semua murid dan orangtua. Banyak study tour yang tidak menjadi bagian dari proses pembelajaran kurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Ini lebih seperti kegiatan tambahan," ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik dimana semua murid diminta membayar, meskipun tidak mengikuti study tour, serta tujuan study tour yang hanya berpusat pada tempat-tempat wisata.
Menurut Bukik, seharusnya study tour memiliki potensi besar untuk mendekatkan murid dengan realitas kehidupan jika diselenggarakan dengan tepat.
"Contohnya, murid bisa melakukan perjalanan ke daerah pelosok untuk memahami keberagaman Indonesia, ke kampus untuk memahami dunia kampus yang akan dihadapi oleh murid SMA/SMK, atau ke tempat kerja untuk memahami dunia kerja yang keras," kata dia, Rabu.
Bukik menegaskan bahwa study tour seharusnya terkait dengan kegiatan pembelajaran seperti pembelajaran berbasis proyek dan bertujuan untuk mencapai kompetensi lulusan. Keterkaitan ini harus dijelaskan kepada murid dan orangtua sejak awal agar mereka menyadari pentingnya study tour.
Menurut Bukik, study tour tidak selalu harus dilakukan di luar daerah. Ada empat syarat apakah study tour memang perlu dilakukan di luar daerah:
Pertama, jika sumber belajar yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah setempat. Kedua, jika potensi lokal yang dapat menjadi sumber belajar sudah dieksplorasi selama proses pembelajaran. Ketiga, jika manajemen sekolah sudah memperhitungkan dan siap menanggung risiko jika study tour dilakukan di luar daerah. Keempat, jika ada pihak ketiga yang mampu menyelenggarakan study tour sesuai dengan arah pembelajaran dan dengan layanan berkualitas.
Jika sekolah dapat memenuhi empat syarat tersebut, maka layak bagi mereka untuk menyelenggarakan study tour, bahkan hingga ke luar daerah. (*/eds)