FAJAR.CO.ID, JABAR -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, Senin, 20 Mei 2024. Tindakan ini terkait dengan kasus perselisihan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT JIL.
Selain di kediaman pribadi Acep Jamhuri, penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, ruang kerja Sekda Karawang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang.
Pantauan menyebutkan bahwa penggeledahan pertama terjadi di Kantor PUPR Karawang, yang dilakukan secara bersamaan dengan penggeledahan di ruang kerja Sekda Karawang.
Setelahnya, Acep Jamhuri bersama tim penyidik menuju salah satu kediamannya di kawasan Alun-alun Karawang atau Jalan Brigpol Sukarna.
Informasi dari sumber di Dinas PUPR Karawang menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, namun detail kasus yang diselidiki tidak diketahui.
Penggeledahan di kediaman pribadi Acep Jamhuri berakhir sekitar pukul 13.20 WIB. Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait kasus ruislag.
"Hari ini kami melakukan upaya paksa penggeledahan terkait kasus ruislag Pemda Karawang dengan PT JIL. Ini dilakukan untuk menjadikan terang benderang terkait kasus ini," ujar Ketua Tim Penyidik Kejati Jabar, Agus Sastrawan, dikutip dari Pojok Satu.
Agus Sastrawan menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan adalah mencari kejelasan dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.