Tindak Skincare dan Kosmetik Ilegal, BPOM RI Intensifkan Patroli Siber

  • Bagikan
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Terakhir, ia menekankan agar masyarakat tidak membeli skincare dengan etiket biru di toko daring. "Jika ada yang menjual skincare dengan etiket biru di toko daring, itu dipastikan tidak benar. Oleh karenanya, jangan beli di sana," tegasnya.

Menurut Kashuri, skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter dan ditujukan untuk orang tertentu. Dengan demikian, penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan