Kalaupun berhasil dapat rumah yang KPR-nya terjangkau, kata Ardi, lokasinya di ujung dunia. Dan, tidak ada transportasi umum yang bisa diandalkan untuk commuting.
"Akhirnya ojek online tiap hari buat kerja, terus karena tekor, menyerah. Jadi kredit kendaraan. Nambah lagi utangnya," cetusnya.
"Mau nikah ada tekanan sosial buat pesta besar-besaran, resepsi jadi kewajiban, nambah lagi pengeluaran," sambung Ardi.
Tantangan itu tak berhenti sampai fase menikah, Ardi menuturkan, setelah memiliki anak akan diperhadapkan kembali dengan sistem pendidikan yang mahal.
"Kalau mau yang berkualitas daycare mahal, TK mahal, SD mahal, SMP mahal, SMA mahal. Setelah itu nguliahin anak, cuma ngulang poin 1-10," kuncinya.
Sebelumnya, DPR RI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).
Permintaan itu dilakukan DPR dalam rapat kerja (raker) bersama Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek di ruang rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim menyatakan aturan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Bagi mahasiswa lama, ia memastikan, tak akan dikenakan UKT.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).