FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Musisi terkenal di Kota Makassar yang sering disebut-sebut mirip Ariel Noah, Hamsari Aswar, harus berurusan dengan hukum.
Pelantun lagu "Belahan Jiwa" itu baru-baru ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hamsari Aswar dilaporkan oleh korban berinisial HN kasus dugaan penggelepan. Bahkan korban disebut mengalami kerugian Rp48 juta.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, musisi itu diamankan pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.35 wita di Jalan Kubui Dg. Tutu No.115 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
"Terpidana Hamsari Aswar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," ujar Alamsyah, Kamis (23/5/2024).
Dikatakan Alamsyah, hal tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alamsyah bilang, Hamsari ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 718K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023.
Atas perbuatannya, kata Alamsyah, Hamsari Aswar terancam penjara selama 10 bulan.
Tambahnya, terpidana Hamsari telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar," sebutnya.
Dibeberkan Alamsyah, saat proses penangkapan, tim Tabur Kejari Makassar melakukan pencarian ke beberapa tempat.