Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batubara Acuan Mei 2024

  • Bagikan
Ilustrasi - Batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap. (ANTARA/HO-PTBA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 112.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan yang ditetapkan pada 21 Mei.

"HBA untuk bulan Mei ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Dalam regulasi baru tersebut, terdapat empat kategori harga komoditas batubara dengan harga tertinggi sebesar 114 dolar AS per ton.

Agus menjelaskan bahwa harga komoditas batubara dengan kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, dengan Moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, serta Ash 7,94 persen ditetapkan pada harga 114,06 dolar AS per ton.

Selanjutnya, untuk komoditas batubara I dengan kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, total sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen, HBA ditetapkan pada angka 91,77 dolar AS per ton.

Untuk komoditas batubara II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, total sulphur 0,23 persen, dan Ash 3,90 persen, harga ditetapkan pada 56,52 dolar AS per ton.

Terakhir, untuk kategori batubara III dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, total sulphur 0,24 persen, dan Ash 3,88 persen, harga acuan ditetapkan pada 36,39 dolar AS per ton.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan