Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Merasa Dirugikan oleh Pelaporan Kasus Asusila ke DKPP

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan dirinya dirugikan atas pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,”  kata Hasyim di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5), dikutip dari ANTARA.

Hasyim mengacu pada pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI yang dilakukan pada 18 April 2024.

Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan sebelum persidangan dimulai.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan bahwa dalam persidangan dirinya telah menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Ia juga membantah aduan kasus dugaan asusila tersebut.

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya.

Hasyim juga membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan