Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Merasa Dirugikan oleh Pelaporan Kasus Asusila ke DKPP

  • Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta. Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela

“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, persidangan perdana kasus dugaan asusila itu telah dilaksanakan pada Rabu (22/5) dan berlangsung sekitar delapan jam hingga pukul 17.15 WIB.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria menyebutkan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy'ari.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan