Tidak hanya itu, ada pula atribut yang antara lain:
Papan nama
Tanda pengenal
Hal ini yang menjadi berbeda dengan atribut yang disematkan pada pakaian dinas PNS. Atribut pakaian PNS terdiri dari:
Anda jabatan bagi pejabat struktural
Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
Papan nama
Nama satuan kerja atau perangkat daerah
Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
Tanda pengenal
(Arya/Fajar)