FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politisi, Aktivis Sosial Politik dan Hukum, Ferdinand Hutahean melayangkan surat terbuka kepada Jaksa Agung dan Pimpinan KPK terkait dugaan kerugian negara pada Pertamina Internasional Marketing and Distribution.
Dikatakan Ferdinand, ada dugaan kuat terkait adanya unsur fraud dalam perjanjian jual beli Solar dengan Phoenix Potreleum Filipina.
"Dan, Pembelian tiga Unit Tongkas Bekas dari Honglam sudah saatnya diproses oleh Kejaksaan Agung atau oleh KPK," ujar Ferdinand dalam keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Jumat (24/5/2024).
Ferdinand mengatakan, pada 2019, PT Pertamina Patra Niaga mendirikan anak perusahaan atau cucu perusahaan PT Pertamina bernama Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD) dan memilih berkantor di Singapore.
"Awalnya perusahaan ini didirikan dengan tujuan utama untuk menjual produk Kilang Pertamina yang tidak terjual di Indonesia dan tidak di design bahkan dilarang untuk berbisnis minyak, baik minyak mentah maupun BBM," Ferdinand menuturkan.
Lanjut Ferdinand, di bawah Management PIMD, kala itu keluar dari penugasan utama dan justru bermain pada bisnis BBM.
Singkatnya, kata Ferdinand, pada 2022, PIMD melakukan kontrak penjualan Solar dengan Phoenix Potreleum Pilippines yang kemudian hingga saat ini tidak dibayar oleh Phoenix Petroleum Pilippines dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
"Disinyalir bahwa Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD) melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI," sebutnya.