Ferdinand bilang, hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar US$ 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar US$ 26,6 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar US$ 868,27 ribu.
"Bila dijumlahkan dalam rupiah dengan kurs 15 Ribu per Dolar maka kerugian ini mencapai 2 Trilliun lebih," terangnya.
Atas permasalahan tersebut, diungkapkan Ferdinand, BPK telah memberikan petunjuk dan merekomendasikan kepada Direksi PT Pertamina Patra Niaga untuk memerintahkan Managing Director PIMD melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI.
"Serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Tapi sampai saat ini tidak ada laporan kepada penegak hukum dan penegak hukum tidak kunjung turun tangan karena ini sebetulnya tidak perlu menunggu laporan.
Lebih lanjut dibeberkan Ferdinand, selain soal penjualan Solar kepada Phoenix Petroleum Pilippines, PIMD juga diduga melakukan fraud atas Pembelian tiga unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total US$ 20,08 juta tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.
"Lebih lanjut, terdapat indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan investasi tidak tercapai dan indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta atas pembelian 3 unit kapal barge tersebut," tukasnya.