Tambahnya, atas permasalahan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga agar menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021.
"Sebagai Decision Gate yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud," tandasnya.
Atas 2 kasus besar tersebut, Ferdinand menuturkan bahwa yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari 2 Trilliun Rupiah lebih.
"Maka pertanyaan kita adalah, kapan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun memeriksa dan melakukan penyelidikan atas kerugian keuangan Negara yang jelas sudah ada audit BPK nya? Mengapa Kejaksaan San KPK seolah tutup mata dan diam atas peristiwa ini?," timpalnya.
Ditegaskan Ferdinand, sebagai rakyat yang selama ini turut mengawasi dunia energi dan Pertamina secara khusus meminta dan mendesak agar Kejagung maupun KPK segera melakukan tindakan.
"Kami mendesak agar segera melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan negara yang sangat besar ini," kuncinya. (Muhsin/fajar)